UPAH PEKERJA PERKEBUNAN
Upah Pekerja Perkebunan adalah upah kotor berupa uang termasuk tunjangan-tunjangan, upah tambahan / premi untuk prestasi lebih, serta harga dari barang-barang yang diberikan kepada pekerja.
Tidak termasuk dalam perhitungan ini adalah upah lembur, nonaktif selama istirahat atau sakit, pembayaran untuk hari-hari libur, pembayaran surut, misalnya mengenai masa pemogokan, rapel kenaikan upah, pembayaran satu atau beberapa bulan dalam pemecatan, pembayaran lebaran dan gratifikasi.
Referensi :
Istilah BPS
|