SENTRAL GIRO GABUNGAN KHUSUS
Sentral Giro Gabungan Khusus adalah unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan administrasi rekening giro pos (khusus penerimaan setoran keuangan negara/pajak) di kota-kota tertentu yang digabungkan dengan kantor pos yang sekota dengan kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) yang tidak ada sentral giro/gabungannya.
Referensi :
Istilah BPS
|