PROTEKSI CERUKAN
Proteksi Cerukan adalah overdraft protection yaitu fasititas kredit kepada nasabah penyimpan dana untuk menutupi cerukan; fasilitas kredit bank tersebut memungkinkan nasabah untuk menarik cek yang melebihi dana tersedia pada saldo akunnya sehingga kelebihan penarikan dana tersebut dikenakan bunga harian; apabila kelebihan penarikan dana ditutup dengan fasilitas kreditnya, kelebihan penarikan itu tidak dikenakan bunga harian.
Referensi :
Kamus BI
|