PENYUSUTAN BARANG MODAL

Penyusutan Barang Modal adalah penyisihan pendapatan yang akan digunakan untuk pembelian barang modal baru, karena barang modal yang lama pada suatu saat tidak dapat berfungsi seperti biasa lagi. Biasanya penyisihan pendapatan ini diperhitungkan berdasarkan nilai beli barang-barang modal yang dipakai. Dalam neraca produksi pemerintah karena datanya tidak tersedia, maka digunakan angka taksiran, yaitu sebesar lima (5) persen dari total belanja pegawai.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "penyusutan barang modal"