PENYELAMATAN KREDIT

Penyelamatan Kredit adalah restructed loan yaitu kredit yang tingkat bunganya diturunkan atau jangka waktu pinjaman tersebut diperpanjang agar memudahkan debitur melakukan pembayaran; alternatif penyelamatan kredit ini sering dilakukan terhadap debitur yang tidak dapat membayar kewajiban pokok dan/atau bunga sesuai dengan yang diperjanjikan

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "penyelamatan kredit"