PENYELAMATAN KREDIT
Penyelamatan Kredit adalah restructed loan yaitu kredit yang tingkat bunganya diturunkan atau jangka waktu pinjaman tersebut diperpanjang agar memudahkan debitur melakukan pembayaran; alternatif penyelamatan kredit ini sering dilakukan terhadap debitur yang tidak dapat membayar kewajiban pokok dan/atau bunga sesuai dengan yang diperjanjikan
Referensi :
Kamus BI
|