PENGKREDITAN SEMENTARA

Pengkreditan Sementara adalah pengkreditan kembali akun nasabah yang telah di (debit) oleh bank, sementara bank melakukan penelitian ulang terhadap transaksi yang diklaim oleh nasabah yang tidak pernah dilakukannya; di Amerika Serikat, bank mempunyai waktu sepuluh hari kerja sejak tanggal klaim untuk melakukan penelitian ulang dan memperbaiki kesalahan tersebut; jika dalam jangka waktu tersebut bank tidak dapat membuktikan dan memperbaiki kesalahan, bank harus mengembalikan dana nasabah yang telah didebitnya; bank mempunyai waktu 45 hari untuk meneliti ulang (menyelidiki) transaksi yang sering dijadikan alasan suatu kesalahan (provisional credit)

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "pengkreditan sementara"