PENCUCIAN UANG
Pencucian Uang adalah money laundering yaitu penerimaan uang tunai dalam jumlah besar oleh perbankan atau lembaga keuangan dari masyarakat yang diduga berasal dari hasil perdagangan gelap narkotika; apabila uang tersebut disimpan dalam deposito ataupun ditanamkan dalam investasi lainnya, setelah melalui proses tersebut, seolah-olah uang itu merupakan hasil kegiatan transaksi yang sah
Referensi :
Kamus BI
|