MUSYARAKAH

Musyarakah adalah penanaman dana dari pernilik dana / modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan / laba berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian / rugi ditanggung semua pemilik dana/modal berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "musyarakah"