KOLEKTIBILITAS
Kolektibilitas adalah collectibility yaitu keadaan pembayaran pokok atau angsuran pokok dan bunga kredit oleh nasabah serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam surat-surat berharga atau penanaman lainnya; berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, kolektibilitas dari suatu pinjaman dapat dikelompokan dalam lima kelompok, yaitu kredit lancar, dalam perhatian khusus (special mention), kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet.
Referensi :
Kamus BI
|