KLIRING SILANG

Kliring Silang adalah cross clearing yaitu penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kilring pada hari yang sama; menurut ketentuan yang berlaku, pemberian fasilitas dana ini dilarang.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "kliring silang"