KLIRING SILANG
Kliring Silang adalah cross clearing yaitu penarikan cek melalui kliring atas beban dana yang diharapkan akan diterima penarik dari setoran-setoran cek bank lain melalui kilring pada hari yang sama; menurut ketentuan yang berlaku, pemberian fasilitas dana ini dilarang.
Referensi :
Kamus BI
|