CASH POOLING
Cash Pooling adalah pusat penyimpanan persediaan uang layak edar (ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam suatu wilayah tertentu, dimana uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam wilayah yang sama maupun wilayah lainnya
Referensi :
Kamus BI
|