CASH POOLING

Cash Pooling adalah pusat penyimpanan persediaan uang layak edar (ULE) bank-bank yang tidak terserap oleh bank lainnya dalam suatu wilayah tertentu, dimana uang tersebut merupakan milik Bank Indonesia dan akan diredistribusikan kembali kepada bank-bank baik dalam wilayah yang sama maupun wilayah lainnya

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "cash pooling"