CADANGAN SURPLUS

Cadangan Surplus adalah surplus reserves yaitu perakunan (akun): kelebihan kas yang tidak dialokasikan ke perkiraan tertentu; perbankan: cadangan yang lebih besar daripada cadangan wajib minimum yang dipersyaratkan; juga dikenal dengan istilah kelebihan cadangan atau kelebihan cadangan yang belum dialokasikan ke rekening di bank sentral.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "cadangan surplus"