BARANG KAWASAN

Barang Kawasan adalah produk-produk yang bea impor (customs duty) atau pajak komoditasnya (excise duty) belum dibayar. Barang-barang tersebut disimpan dalam bonded warehouse (gudang tempat penyimpanan sampai dibayar) dan bea dibayar kepada petugas bea cukai pada saat produk-produk tersebut dikeluarkan untuk penjualan ekspor atau domestik.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "barang kawasan"