AGUNAN YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN

Agunan Yang Dapat Diperhitungkan adalah nilai agunan (dalam rupiah) yang dikuasai oleh bank yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kualitas Aktiva Produktif Bank Umum.

Referensi : BUKU PEDOMAN SID

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "agunan yang dapat diperhitungkan"