Wadiah adalah penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang clengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu
Referensi : Kamus BI
akad penitipan antara bank/pihak penerima titipan dengan nasabah bank, yang setiap saat harus dikembalikan apabila nasabah yang...