TINDAK KEJAHATAN

Tindak Kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta benda, kehormatan, dan lainnya serta tindakan tersebut diancam hukuman penjara dan kurungan.

Referensi : Istilah BPS

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "tindak kejahatan"