Wadiah (sejenis Giro) adalah akad penitipan antara bank/pihak penerima titipan dengan nasabah bank, yang setiap saat harus dikembalikan apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki
Referensi : Kamus BI
giro biljet yaitu surat dengan bentuk tententu berisi permintaan nasabah bank kepada bank untuk memindahbukukan atas ...
demand deposit yaitu simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat ...
usaha PT Pos Indonesia (Persero) yang berdiri sendiri dan berfungsi sebagai kantor pembukuan rekening giro pos....
penitipan dana atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang clengan kewajiban pihak yang menerima ...
bank peer group yaitu pengelompokan bank komersial berdasarkan besarnya aktiva dan kriteria lain; sistem pelaporan yang ...
homogeneous commodity yaitu barang yang serupa ukuran, mutu, dan bentuknya yang dihasilkan oleh perusahaan yang ...
giro; checking accounts yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet ...
fasilitas yang diberikan kepada nasabah bank sehingga memungkinkan dilakukannya penarikan yang melebihi dana yang tersedia pada...
sarana pelayanan lalu lintas uang dengan pemindahbukuan melalui pos....