DEBTOR IDENTIFICATION NUMBER (DIN)

Debtor Identification Number (din) adalah nomor unik yang dibentuk secara otomatis oleh sistem untuk memberikan identitas kepada setiap Debitur dalam Sistem Informasi Debitur. Setiap Debitur akan memiliki DIN yang berbeda dengan Debitur lainnya, sehingga apabila dalam proses permintaan DIN terhadap Debitur baru didapati kemiripan antara data Debitur yang diminta dengan data Debitur yang sudah ada didalam database SID Bank Indonesia, maka Pelapor SID yang mengajukan permintaan DIN akan diminta untuk melakukan konfirmasi terhadap data Debitur tersebut. Dalam hal dilakukan konfirmasi terhadap data Debitur yang diyakini kemiripannya, maka Debitur tersebut harus menyertakan data pendukung atau identitas lain yang dapat digunakan untuk meyakini bahwa data Debitur yang terdapat dalam SID adalah benar milik Debitur yang dimaksud. Apabila setelah dilakukan konfirmasi dan dinyatakan bahwa data Debitur tersebut adalah sama, maka Pelapor wajib menggunakan DIN yang telah ada sebelumnya. Apabila diyakini berbeda, Pelapor dapat memilih untuk membuat DIN baru.

Referensi : BUKU PEDOMAN SID

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "debtor identification number din"