BANK - PERBANKAN SWA-ATUR

Bank - Perbankan Swa-atur adalah self-regulatory banking yaitu sistem perbankan yang menetapkan ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehati - hatian bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan / kredit bank, standar pelaksanaan fungsi audit intern, dan teknologi sistem informasi (TSI).

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "bank perbankan swa atur"