BANK - PERBANKAN SWA-ATUR
Bank - Perbankan Swa-atur adalah self-regulatory banking yaitu sistem perbankan yang menetapkan ketentuan agar dapat mengatur dirinya sendiri dengan tetap mengacu kepada pedoman yang dibuat oleh bank sentral untuk melaksanakan prinsip kehati - hatian bank, misalnya dalam penetapan kebijakan perkreditan / kredit bank, standar pelaksanaan fungsi audit intern, dan teknologi sistem informasi (TSI).
Referensi :
Kamus BI
|