A.
STRATEGI SASARAN |
1.
|
Rencana
kerja tahunan
bank digunakanan sebagai dasar acuan kegiatan usaha bank
selama satu tahun |
B.
STRUKTUR |
2.
|
Bagan
organisasi yang ada telah mencerminkan seluruh kegiatan bank
dan tidak terdapat jabatan kosong atau perangkapan
jabatan
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas. |
3.
|
Bank
memiliki batasan
tugas
dan wewenang yang jelas untuk masing - masing karyawannya
yang tercermin pada kegiatan operasionalnya. |
C.
SISTEM |
4.
|
Kegiatan
operasional dari pemberian kredit telah dilaksanakan sesuai
dengan sistem
dan prosedur tertulis. |
5.
|
Pencatatan
setiap transaksi dilakukan secara akurat, dan laporan
keuangan disusun sesuai dengan standar
akuntansi
keuangan yang berlaku. |
6.
|
Bank
mempunyai sistem pengamanan yang baik terhadap semua dokumen
penting. |
7.
|
Pemimpin
senantiasa melakukan pengawasan terhadap perkembangan dan
pelaksanaan kegiatan
bawahannya. |
D.
KEPEMIMPINAN |
8.
|
Pengambilan
keputusan-keputusan yang bersifat operasional
dilakukan oleh direksi secara independen. |
9.
|
Pemimpin
bank komit untuk menangani permasalahan bank yang dihadapi
serta senantiasa melakukan langkah-langkah
perbaikan
yang diperlukan. |
10.
|
Direksi
dan karyawan memiliki tertib
kerja
yang meliputi disiplin kerja komitmen dan didukung sarana
kerja yang memadai dalam melaksanakan pekerjaan. |
E.
RISIKO LIKUIDITAS |
11. |
Bank
melakukan pemantauan dan pencatatan tagihan dan kewajiban
yang jatuh tempo untuk mencegah kemungkinan timbulnya kesulitan
likuiditas. |
12. |
Bank
senantiasa memelihara likuiditas dengan baik |
F.
RISIKO KREDIT |
13.
|
Dalam
pemberian kredit, bank melakukan analisa terhadap
kemampuan debitur untuk membayar kembali kewajibannya |
14.
|
Setelah
kredit diberikan, bank melakukan pemantauan terhadap
penggunaan kredit serta kemampuan dan kepatuhan
debitur
dalam memenuhi kewajibannya |
15.
|
Bank
melakukan peninjauan, penilaian dan pengikatan terhadap agunan. |
G.
RISIKO OPERASIONAL |
16.
|
Bank
menerapkan kebijaksanaan pembentukan penyisihan penghapusan
piutang berdasarkan prinsip
kehati - hatian. |
17.
|
Bank
tidak menerapkan persyaratan yang lebih ringan kepada
pemilik / pengurus bank untuk memperoleh fasilitas
dari bank. |
18.
|
Pimpinan
senantiasa melakukan
tindak lanjut
secara efektif terhadap temuan hasil pemeriksaan oleh Bank
Indonesia. |
H.
RISIKO HUKUM |
19.
|
Perjanjian
kredit telah
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
20.
|
Bank
telah memastikan bahwa angunan
yang diterima
telah memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku. |
21.
|
Bank
menatausahakan secara baik dan aman blanko bilyet deposito
dan buku
tabungan
yang belum digunakan (kosong) dan blanko bilyet
deposito
yang telah cair serta buku tabungan yang dikembalikan ke
bank karena rekeningnya telah ditutup. |
I.
RISIKO PEMILIK DAN PENGURUS |
22. |
Pemilik
bank tidak mencampuri kegiatan operasional sehari-hari yang
cenderung menguntungkan kepentingan sendiri, keluarga atau
groupnya sehingga merugikan
bank. |
23. |
Pemilik
bank mempunyai kemampuan untuk meningkatkan permodalan
bank
sehingga senantiasa memenuhi ketentuan yang berlaku. |
24. |
Direksi
bank didalam melaksanakan kegiatan operasionalnya tidak
melakukan hal - hal yang cenderung menguntungkan
diri sendiri,
keluarga dan groupnya atau berpotensi akan merugikan ban. |
25. |
Dewan
komisaris melaksanakan fungsi pengawasan terhadap
pelaksanaan tugas direksi dalam batasan dan wewenang
yang
jelas yang dilakukan secara efektif. |