BANK CAMPURAN

Bank Campuran adalah [[joint venture bank]] yaitu bank umum yang didirikan oleh satu bank umum atau lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank atau lebih, yang berkedudukan di luar negeri.

Referensi : Kamus BI

Pengertian Lain yang berhubungan dengan "bank campuran"